Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menetapkan ukuran rumah umum bagi masyarakat adalah 36 meter persegi. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Detil Rinci atau DED pembangunan rumah ke depan adalah minimal seluas 36 meter persegi.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Kemenpera Tahun 2011 bertemakan Memantapkan Good Governance Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (17/1). “Ukuran rumah umum ke depan diupayakan seluas 36 meter persegi,” ujar Suharso, sebagaimana dikutip dari webnya kemenpera.
Jika menilik dari hal tersebut tentunya perlu dilihat kembali, Jenis pengembang yang seperti apa yang ada, dan tingkat UMR daerah sebesar berapa. Mengingat selama ini sering terjadi pelanggaran atau salah sasaran terhadap rumah yang bersifat subsidi jatuh ke tangan pembeli yang notabene bisa dikatakan mampu ‘komersil’. Dengan type 36 sebagai ukuran minimal, minimal lebih memanusiakan penghuni/orangnya. Bayangkan dengan ukuran di bawah itu, bagaimana mengatur jumlah ruang dan ukuran dengan batasan di bawah 36 meter persegi, belum lagi jumlah anggota keluarga yang bertambah. Harapan dengan ukuran minimal 36 meter persegi ini, semoga kedepannya Pemerintah lewat Kemenpera melakuka kontrol yang ketat terhadap Pengembang yang ‘nakal’, baik penyelewengan subsidi salah sasaran ataupun ukuran rumah di bawah 36 meter persegi.







0 Responses to “Rumah Minimal Harus Berukuran 36 Meter Persegi”